Nusakambangan - seoarang Narapidana Lapas Cilacap yang berinisial TA menjalani wawancara penggalian data untuk kepentingan pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Pembebasan Bersyarat dengan petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan. TA merupakan narapidana yang sedang menjalani pidana di Lapas Cilacap dengan kasus Migas, Minggu (26/11/2023).
TA secara terbuka bercerita permasalah hukum yang dialaminya saat ini. Semua pertanyaan yang diajukan oleh PK Bapas dijawab dengan baik, rinci, dan kooperatif.
TA tidak menyangka harus menjalani pidana di Lapas Cilqcap. Dalam pengakuannya, TA merasa mawas diri dan ikhlas harus menjalani pembinaan di dalam Lapas.
TA mengakui sangat menyesal telah terlibat dengan tindak pidana sehingga harus terpisah dari keluarganya. Ia saat ini merasa selalu teringat dengan keluarganya karena merasa bersalah dan membuat malu keluarganya.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
“Saya mulai beribadah, saya niatkan ini terakhir kalinya saya berbuat kriminal”, ungkap TA.
Saat proses wawancara penggalian data tersebut, petugas PK dan narapidana melakukan komunikasi untuk mengetahui antara lain identitas, riwayat hidup, dan kronologi tindak pidana untuk kemudian dijadikan salah satu sumber data dalam pembuatan Litmas. Litmas nantinya akan memuat rekomendasi Progam PB.