Pelimpahan Klien, PK Bapas Nusakambangan perkenalkan Hak dan Kewajiban Klien
CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) Nusakambangan melaksanakan pelimpahan Klien Pemasyarakatan dari Lapas Terbuka Nusakambangan ke Bapas Purwokerto. Klien berinisial R yang mendapatkan vonis 7 (tujuh) tahun penjara ini mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) sehingga dapat menghirup udara bebas lebih cepat, Rabu (27/07/2022).
Dalam kesempatanya Edi selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan memberikan bimbingan saat pelimpahan memberikan beberapa pesan kepada klien.
“Besok pagi segera lakukan registrasi ke Bapas Purwokerto ya mas, agar bisa segera menjalankan pembimbingan dengan PK dari Bapas Purwokerto”, kata Edi.
Dalam kesempatan tersebut PK Bapas Nusakambangan juga memperkenalkan Hak-hak dan kewajiban sebagai Klien Pemasyarakatan.
"Bulatkan tekad untuk berubah jadi lebih baik, dan jangan melanggar hukum lagi” tambah Edi.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Hak-hak dan kewajiban Klien Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen PAS) nomor PAS-09.PR.01.02 tahun 2016 antara lain: Hak-hak Klien Pemasyarakatan: 1). Hak untuk melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. 2). Hak untuk memperoleh pembimbingan. 3). Hak untuk memperoleh konseling. 4). Hak untuk mendapatkan keterampilan. 5). Hak untuk memperoleh perawatan. 6).Hak untuk mendapatkan hidup yang layak di dalam masyarakat. 7). Hak untuk memperoleh pekerjaan. 8). Hak untuk memperoleh informasi terkait pembimbingan. 9). Hak untuk memperoleh ijin ke luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku (untuk keperluan berobat dan beribadah). 10). Hak untuk memperoleh kartu pembimbingan Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Klien Pemasyarakatan:
1). Kewajiban untuk melapor selama pembimbingan. 2). Kewajiban melaksanakan bimbingan dengan penuh tanggung jawab. 3). Kewajiban menaati peraturan dan program bimbingan. 4). Kewajiban melaporkan apabila terjadi perubahan alamat. 5). Kewajiban melapor apabila terjadi ancaman selama pembimbingan. 6). Kewajiban senantiasa tetap komunikasi dan koordinasi selama masa bimbingan dan masa percobaan selesai
(N.Son/***)