Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah melakukan tugas Penelitian Kemasyarakatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan yang berinisial AS. WBP tersebut harus menjalani masa pidananya selama 20 Tahun karena Kasus Narkotika, Senin (04/12/2023).
Penelitian ini diselenggarakan guna memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Besi Nusakambangan. Litmas dan asesmen ini selanjutnya dilaksanakan untuk menggali data dan informasi terkait perubahan perilaku dan faktor kebutuhan serta resiko dari warga binaan. Melalui penelitian kemasyarakatan tersebut, Pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan memberikan rekomendasi terkait program pembinaan lanjutan dan kebutuhan narapidana.
“ini (Penelitian Kemasyarakatan) sebagai rekomendasi apakah WBP dapat menjalankan pembinaan di Lapas kategori medium atau tidak, ” jelas Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kelas II Nusakambangan.
Selain keperluan Litmas Pembinaan Lanjutan, juga dilakukan assesmen RRI dan kriminogenik untuk mengetahui faktor pengulangan tindak pidana bagi WBP.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
Pada kesempatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan penguatan dan arahan agar para narapidana tetap memiliki motivasi dan tujuan dalam menjalani kehidupan. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan juga menekankan pada WBP untuk selalu menaati peraturan di dalam Lapas.