CILACAP - Balai Pemasyarakatan merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia. Peran strategis tersebut sudah mulai dilaksanakan sejak tahap pra adjudikasi sampai dengan tahap post adjudikasi.
Dengan adanya perkembangan sosial maupun hukum dalam masyarakat, yang berdampak pada semakin beragamnya jenis-jenis tindak pidana maupun penghukumannya, peran PK semakin strategis.
PK Bapas Nusakambangan, Jatmiko mengatakan dari adanya sejumlah peraturan perundang-undangan maupun regulasi lainnya yang menegaskan peran strategis PK dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia, Rabu (03/08/2022).
"Melalui SPPA, PK mendampingi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sejak Pra Adjudikasi, Judikasi, dan Post Adjudikasi", terang Jatmiko PK Bapas Nusakambangan.
Salah satu produk hukum yang menegaskan peran strategis tersebut adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Dalam UU SPPA, PK sudah mulai terlibat dalam penyelesaian perkara yang melibatkan Anak sejak tahap pra adjudikasi hingga tahap post adjudikasi, di antaranya melalui pelaksanaan Pendampingan terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Dengan ditetapkannya jabatan PK sebagai JFT pada tahun 2016 dengan disahkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, maka PK dituntut untuk meningkatkan kualitas kerja yang dihasilkannya. Peningkatan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan kredibilitas Pembimbing Kemasyarakatan.
Seiring dengan amanat adanya perkembangan hukum nasional, ruang lingkup pendampingan yang dilakukan oleh PK semakin luas, yaitu sejak tahap pra adjudikasi sampai dengan tahap post adjudikasi. Pendampingan tersebut juga tidak hanya dilakukan terhadap klien, tetapi juga terhadap Anak.
Masing-masing jenis pendampingan tersebut memiliki ruang lingkup yang berbeda. Jenis-jenis pendampingan Anak berdasarkan UU SPPA dan ruang lingkupnya antara lain sebagai berikut:
A. Pendampingan Pada Tahap Pra AdjudikasiPendampingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada tahap pra-adjudikasi antara lain:1. Pendampingan bagi Anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun2. Pendampingan dalam upaya diversi di Kepolisian/ Kejaksaan/ Pengadilan3. Pendampingan pada saat pemeriksaan awal di Kepolisian4. Pendampingan pada saat pemeriksaan di Kejaksaan5. Pendampingan hasil kesepakatan diversi6. Pendampingan dalam upaya mediasi
B. Pendampingan Pada Tahap AdjudikasiPendampingan pada tahap adjudikasi dilakukan sejak pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dan dimulainya pemeriksaan Anak di persidangan hingga hakim memberikan putusan.
C. Pendampingan Pada Tahap Post AdjudikasiPendampingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada tahap post adjudikasi meliputi:1. Pendampingan Pelaksanaan Putusan2. Pendampingan Pemenuhan Hak Anak.
(N.Son/***)