Nusakambangan - Dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap WBP. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan revitalisasi pemasyarakatan adalah meningkatkan peran pembimbing kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil penelitian kemasyaratan dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan., Jum'at (24/03/2023).
Hasil penelitian pemasyarakatan tersebut sebagai dasar dalam penempatan narapidana sesuai dengan tingkat resiko WBP tersebut. Pengukuran tingkat resiko terhadap narapidana juga dipergunakan untuk menentukan program pembinaan yang akan diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Program pembinaan tersebut bertujuan untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat resiko warga binaan pemasyarakatan.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Pada kesempatan kali itu Heri, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan Litmas Pembinaan Lanjutan di Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan kepada WBP atas nama LO (27) dengan perkara Pembunuhan. Selama penggalian data Litmas, bercerita banyak dan kooperatif. LO juga menyesali keputusannya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan karena merasa cemburu kepada kekasihnya. LO juga berterima kasih kepada seluruh petugas di Lapas Narkotika telah memberikan yang terbaik pada saya dan WBP lainnya Pada akhir kegiatan tersebut, Heri sebagai Pembimbing Kemasyarakatan berpesan “Jadikan pembinaan di Lapas Narkotika sebagai pelajaran hidup untuk memperbaiki diri. Selalu berkelakuan baik dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Lapas”.