CILACAP – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Pulau Nusakambangan mengikuti kegiatan entry meeting yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Tengah. Telekonferensi tersebut bertujuan untuk memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan pada Tahun Anggaran 2023.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dalam pertemaan virtual ini, Kepala Lapas Besi, Teguh Suroso yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Bima Sambudya hadir bersama petugas pengelola keuangan secara daring, Senin (29/01/2024).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM, Terjo Harwanto, dihadiri oleh Pengendali Teknis I BPK RI, Ery Eranovia beserta tim, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Jawa Tengah, serta para Kepala UPT se-Kota Semarang, juga dihadiri secara virtual oleh para kepala UPT se-Jawa Tengah.
Baca juga:
Lapas Ambarawa Ikut Dampingi Penyusunan LKIP
|
Dalam sambutannnya, Kakanwil menyambut baik atas kehadiran Tim BPK dan mendukung penuh seluruh proses pemeriksaan karena proses ini merupakan satu kesatuan tahapan pengelolaan anggaran yang tidak dapat dipisahkan, yaitu dari tahap perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan yang dilakukan baik oleh pihak internal maupun eksternal.
"Sampaikan informasi yang benar agar tujuan pemeriksaan ini dapat terwujud, komunikasikan setiap permasalahan, hambatan, kendala secara terbuka sehingga tercipta solusi yang dapat memecahkan setiap persoalan secara tuntas dan baik, " ungkap Tejo.
Ery Eranovia kemudian menyampaikan BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk seluruh pemangku kepentingan diantaranya Kemenkumham. Di awal pemeriksaan BPK akan selalu melakukan komunikasi, seperti pada acara entry meeting ini, yang merupakan bentuk komunikasi yang efektif dan efisien.
Selama jalannya pemeriksaan nanti BPK akan melakukan komunikasi dikarenakan dalam pemeriksaan di lapangan terkait dokumen pertanggungjawaban juga diperlukan klarifikasi untuk menyamakan persepsi atas dokumen yang diterima.
“Di akhir pemeriksaan juga diperlukan konfirmasi atau tanggapan apabila ditemukan permasalahan yang perlu ditindaklanjuti sehingga hasil pemeriksaan nanti dapat diterima dengan fair dan Kemenkumham dapat mempertahankan status WTP”, tutup Ery.
(Reza)