CILACAP, INFO_PAS - Dalam upaya memastikan partisipasi aktif warga binaan di Pulau Nusakambangan dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap melakukan kunjungan langsung untuk menyerahkan surat pemberitahuan pindah pilih di lokasi khusus pada Rabu (17/01/24).
Kunjungan ini mencerminkan komitmen KPU Kabupaten Cilacap dalam memastikan bahwa hak suara warga binaan di Nusakambangan diakui dan diakses dengan adil pada Pemilu mendatang. Acara ini digelar di aula Wisma Sari Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, dihadiri oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Lokasi Khusus Nusakambangan.
Baca juga:
Kemerdekaan, Jangan Lepas dari Genggamanmu!
|
Sebanyak 13 titik lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pulau Nusakambangan telah direncanakan, melibatkan Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan hingga Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Lokasi-lokasi ini menjadi tempat bagi warga binaan untuk memberikan suara mereka pada Pemilu 2024.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara KPU Kabupaten Cilacap dan seluruh Lapas di Nusakambangan. Langkah ini dianggap sebagai dukungan konkret dalam menjamin suksesnya pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 dan memastikan bahwa hak demokratis warga binaan di Pulau Nusakambangan dihormati sepenuhnya.
Kunjungan KPU Kabupaten Cilacap ke Pulau Nusakambangan untuk penyerahan surat pemberitahuan pindah pilih menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan proses demokrasi yang inklusif dan merata, di mana setiap warga negara, termasuk warga binaan, memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam menentukan arah bangsa melalui hak suara mereka.