Jabatan Fungsional Tertentu Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Mengikuti Sosialisasi Konversi Penilaian Kinerja Ke Dalam Angka Kredit Jabatan Fungsional

    Jabatan Fungsional Tertentu Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Mengikuti Sosialisasi Konversi Penilaian Kinerja Ke Dalam Angka Kredit Jabatan Fungsional

    Pada Kamis (01/02) Para Jabatan Fungsional Tertentu Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan secara antusias mengikuti sosialisasi konversi penilaian kinerja ke dalam angka kredit jabatan fungsional secara daring yang dilaksanakan di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
    Dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, acara sosialisasi konversi penilaian kinerja ke dalam angka kredit jabatan fungsional dimaksudkan untuk memberikan penjelasan mengenai konversi penilaian kinerja ke dalam angka kredit sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
    Prinsip dari sistem konversi ini menitikberatkan pada proses pengambilan nilai angka kredit yang diambil dari nilai capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Pada sistem sebelumnya, nilai angka kredit jabatan fungsional diperoleh dari capaian butir kegiatan yang telah dikerjakan oleh setiap jabatan fungsional dan dilaporkan melalui Daftar Usul Penilaian Angka Kredit . Pola konversi mempermudah proses yang harus dilakukan oleh para jf karena tidak perlu lagi melakukan penyusunan Dupak melainkan hanya akan diambilkan dari nilai SKP ditahun berjalan. Meskipun, dalam kasus tertentu tim penilai dapat meminta bukti fisik kegiatan untuk memperkuat dalam proses penilaian konversi.
    Pada sistem konversi, SKP menjadi aspek penting dan menentukan karena akan menjadi titik acuan penilaian angka kredit (PAK). SKP merupakan target kinerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan fungsional diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja. Selain tugas pokok, pejabat jabatan fungsional tertentu juga dapat diberikan tugas tambahan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    P2U Lapas Kembangkuning lakukan Pengecekkan...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    24 Personel Satgas Penanggulangan Bencana Tiba di Davao Filipina
    Satnarkoba Polresta Cilacap Mengamankan Pelaku  Pengedar Narkoba
    Panglima TNI Tinjau Gelar Bekal Kaporlap dan Kapsatlap Satgas Opsdagri Tahun 2025

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll