Antusias Pegawai LAPSUSKA Terima Kunjungan Tamu Ombudsman RI

    Antusias Pegawai LAPSUSKA Terima Kunjungan Tamu Ombudsman RI
    Humas LAPSUSKA Nusakambangan

    CILACAP INFO_PAS - Ombudsman mengajak seluruh pegawai untuk turut ikut serta dalam peran pencegahan maldministrasi yang dimulai dari diri sendiri serta memberikan kontribusi secara aktif di dalam perbaikan sistem pelayanan publik. Rabu (14/06).

    Pasal 11 Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, bentuk tindakan maladministrasi dibagi ke dalam 10 bentuk perbuatan yaitu penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi dan konflik kepentingan.

    #KemenkumhamRI
    #KemenkumhamJateng  
    #KumhamSemakinPasti
    #KaranganyarAmpuh
    #Lapsuska

    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    LAPSUSKA Terima Kunjungan Ombudsman RI

    Artikel Berikutnya

    Tim Ombudsman Datangi LAPSUSKA Lakukan Pemantauan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Audiensi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulsel Bahas Kolaborasi Penurunan Stunting
    Lapas Karanganyar ikuti Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Pemutakhiran Data BMN Tahun 2024
    Pastikan Akuntabilitas Laporan Keuangan dan BMN, Lapas Karanganyar ikuti Rekonsiliasi
    Primer Koperasi Kartika Oro Doro Enakoa Kodim 1710/Mimika Gelar Rapat Akhir Tahunan Tutup Buku 2024

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll